Karena kegiatan mengemas kembali suatu makanan/minuman termasuk kedalam kegiatan produksi pangan, izin yang harus dimiliki untuk mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan/SPP-IRT. Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. SPP-IRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Artinya, apabila usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni : Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat, Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar), Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar), Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar), Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar). Inilah Prosedur Pengurusan PIRT Terlengkap Di Surabaya Namun meskipun berskala rumahan, dalam proses industrinya tetap menempelkan label pada kemasan produk. Nah pada label inilah terdaftar nomer indikasi bahwa produk makanan atau minuman tersebut telah terdaftar di Dinas Kesehatan setempat. Gula pasir juga biasanya wajib memiliki standar nasional indonesia (SNI), sehingga izinnya harus BPOM. Tapi untuk misal, gula aren industri rumahan bisa banget PIRT saja. Untuk produk yang mengandung gula, jika produk tersebut masuk dalam pangan olahan beresiko rendah, tahan lebih dari tujuh hari di suhu ruang, masih diproduksi skala rumahan BFoXC.

cara mengurus pirt surabaya